Search This Blog

Monday, March 28, 2016

Pengertian dan Sejarah HAM

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Didalam kamus besar bahasa Indonesia, Hak asasi diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan. Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tak dapat dipisahkan daripada hakekatnya dan karena itu bersifat suci.
Selanjutnya hak-hak asasi manusia yang dianggap sebagai hak yang dibawa sejak seseorang lahir ke dunia adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Pencipta (hak yang bersifat kodratif). Oleh karena itu, tidak ada satu kekuasaan pun di dunia yang dapat mencabutnya. Jadi, hak asasi mengandung kebebasan secara mutlak tanpa mengindahkan hak-hak dan kepentingan orang lain. Karena itu HAM atas dasar yang paling fundamental yaitu hak kebebasan dan hak persamaan. Dari kedua dasar ini pula lahir HAM yang lainnya.

Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)

Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filosofi Inggris di abad-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.

1. Magna Charta (1215)
    magna-charta.jpg
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.

2. Revolusi Amerika (1776)
     revolusi-amerika.jpg
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.

3. Revolusi Prancis (1789)
    revolusi-prancis.jpg
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).

4. African Charter on Human and People Rights (1981)
    african-charter-on-human.jpg
Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas berkomitment untuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika. Dan untuk menghapuskan semua tindakan diskriminasi kepada warga Afrika

5. Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
    cairo-declaration-on-huma.jpg
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi maunsia.

6. Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
    Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB, Indonesia juga termasuk.

7. Bangkok Declaration (1993)
    Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.

No comments:

Post a Comment