Search This Blog

Thursday, March 31, 2016

Bahasa Arab yang Berkaitan dengan Waktu

مَايَتَعَلَّقُ بِالوقِتِ
Yang Berkaitan dengan Waktu



Pagi  صَبَاحٌ
Siang  نَهَارٌ
Sore  مَسَاءٌ
Malam  لَيلٌ
Tengah Malam  مُنتَصَفُ اللّيلِ
Semalam  أَمسِ
Besok  غَدًا
Menit  دَقِيقَةٌ
Detik  ثَانِيَةٌ
Hari  يَومٌ
Bulan  شَهرٌ
Tahun  سَنَةٌ
Abad  قَرنٌ
Kemarin  قَبلَ الأَمسِ
Seminggu  أُسبُوعٌ
Jam  سَاعَةٌ
Waktu  وَقتٌ
Periode  فَترَةٌ

Semoga bermanfaat..
Jika bermanfaat silahkan di share


Referensi
Surya, Maulana Andi.2009.Kamus Tematik Indonesia - Arab.Bandung:Cita Pustaka.

Wednesday, March 30, 2016

18 Hiasan Dinding Keren dari Kertas

Hiasan Dinding Keren dari Kertas 

Pasti setiap orang senang dengan keindahan dong.. nah kali ini saya akan membagikan hiasan dinding dari kertas yang ekonomis dan pastinya bisa membuat dinding diruangan rumah kamu lebih indah, keren, dan pastinya buat kamu selalu nyaman masuk kedalam rumah.. 
Yuk langsung aja, cekidot.. 





















Bahasa Arab Arah Mata Angin

اَلجِهَاتُ
Arah Mata Angin



Timur = شَرقٌ
Tenggara = جَنُوبٌ شَرقِيٌّ
Selatan = جَنُوبٌ
Barat Daya = جَنُوبٌ غَربِيٌّ
Barat = غَربٌ
Barat Laut =شَمَالٌ غَربِيٌّ
Utara = شَمَالٌ
Timur Laut =شَمَالٌ شَرقِيٌّ

Semoga bermanfaat..
Jika bermanfaat silahkan di share..

Referensi
Surya, Maulana Andi.2009.Kamus Tematik Indonesia - Arab.Bandung:Cita Pustaka.

Bahasa Arab Warna - Warna

اَلالوَانُ
Warna - warna



Abu - abu = رَمَادِيٌّ
Biru = اَزرَقُ
Biru muda = أزرَقُفَاتِح
Coklat = أَسمَرُ
Coklat keabuan = أسمَرُ رَمَادِي
Hijau = أخضَرُ
Hijau muda = أخضَرُ فَاتِح 
Hijau tua =أخضَرُ غَامِق
Hitam = أسوَدُ
Jingga = بُرتُقَالِيُّ
Kuning = أصفَرُ
Merah = أَحمَرُ
Merah muda = أَحمَرُ فَاتِح
Merah tua = أَحمَرُ غَامِق
Putih = أبيَضُ
Ungu = بَنَفسَجِيُّ


Semoga bermanfaat..
Jika bermanfaat silahkan di share..

Referensi
Surya, Maulana Andi.2009.Kamus Tematik Indonesia - Arab.Bandung:Cita Pustaka.

Tuesday, March 29, 2016

Karya Seni dari Kardus Bekas

Karya Seni dari Kardus Bekas 

 Banyak banget di sekitar kita barang - barang bekas yang gak terpakai, nah kali ini saya akan membagikan sedikit karya seni dari kardus bekas. Selain mengurangi muatan gudang, karya seni ini bisa bermanfaat bagi ke hidupan sehari - hari kita.. 
Yuk cekidot... 






Semoga bermanfaat.. 

Monday, March 28, 2016

Mengatasi Kiriman Video Porno di Dinding Facebook






Beberapa hari yang lalu, seorang teman menanyakan kepada saya tentang adanya kiriman video porno di facebookke dinding teman-temannya. Kiriman ke dinding teman-temannya itu, tentu mengganggu dia. Karena untuk menghilangkan kirimannya, ia harus menghapus satu persatu kiriman tersebut. Belum lagi, beberapa orang yang komplain karena dikirimi konten tidak senonoh.

Meski lari dari pembahasan, ada satu kejadian lagi dari seorang teman. Dimana ia "dikerjai" hingga membuat status tak senonoh yang "tidak enak" untuk di baca. Seperti ini; "Malam ini saya butuh kehangatan Laki-laki". Padahal, ia adalah seorang muslimah yang selalu menjaga sikap di Facebook.

Mengapa hal tersebut bisa terjadi?

Mungkin ada beberapa sebab terjadinya hal tersebut. Selain masalah-masalah hacking yang umum, ada beberapa sebab yang sebaiknya kita tahu. Hal tersebut adalah:

  • Aplikasi. Aplikasi adalah salah satu kelebihan (atau kekurangan?) di Facebook. Setiap orang atau kelompok orang diberi kebebasan berkreasi dengan membuat aplikasi di Facebook. Dengan tawaran sebuah aplikasi -semisal game, facemood, ucapan selamat, dll- kita mengizinkan aplikasi memiliki "hak akses" terhadap profil kita. Inilah salah satu pangkal kelalain ketika sebuah aplikasi yang tidak jelas penyedia-nya kita izinkan dengan sebuah tombol "Izinkan" atau "Allow". 
  • Langganan Kiriman Dinding. Ini salah satu fasilitas di facebook. Dengan berlangganan, kita akan menerima setiap berita atau informasi yang nantinya akan muncul di dinding kita. Sebenarnya, tidak akan jadi masalah bila penyedia layanan tersebut meminta izin dengan jelas dan biasanya mereka juga menyediakan fasilitas (atau link untuk berhenti berlangganan. Tapi bagaimana bila penyedia "menyembunyikan" tombol "Berlangganan" dengan short URL seperti http://bit.ly/12345 yang membuat kita terkecoh? Biasanya dengan di barengi dengan berita atau video heboh yang membuat kita penasaran untuk "mengklik" link tersebut. Berita seperti: "Video Ariiil dan Aurora Kasihan" atau "Artis Ini Meninggal" Klik Link berikut untuk tonton Videonya : http://bit.ly/1234Q5.
  • Phising. Phising artinya adalah"Tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor rekening bank, nomor kartu kredit Anda secara tidak sah". Lalu bagaimana cara orang lain memperoleh Username dan Password anda di Facebook? Ada banyak cara, mungkin beberapa bisa saya sebutkan di sini: 
  1. Beberapa "Aplikasi" yang saya sebutkan di atas, meminta anda untuk memasukkan password dan username. Di Facebook, cara ini yang paling sering di lakukan untuk mendapat password dan username anda. 
  2. Membuat halaman facebook "palsu" dengan tampilan depan yang mirip dengan facebook. Walau, bagi orang yang teliti akan bisa membedakan antara alamat asli facebook (www.facebook.com) dengan halaman palsu (misal : www.facebok.com). Saya jadi teringat ketika seorang "Hacker" mencontohkan begini; dengan membuat sebuah situs yang di "bedakan" sedikit dengan situs asli sebuah Bank, misal; www.klikbca.com menjadi www.kliekbca.com berapa ribu orang "terkecoh" dan "nyasar" ke situs yang ia buat. Bila ia berniat jahat, tentu dengan satu atau dua rekening saja ia sudah dapat "meraup" uang ratusan juta!
  3. Spam. Spam adalah email yang "bertubi-tubi" yang dikirim oleh seorang "spammer" kepada penerima tanpa izin. Dengan menyertakan sebuah "Link", spam yang diklik bisa mengarahkan kita kepada "facebook palsu" (atau phising, seperti yang di jelaskan di atas) yang meminta kita untuk memasukkan username dan password. Sebuah spam, juga bisa mengarahkan kita kepada sebuah link berita atau video yang tentunya "sangat menarik" bagi kita hingga kita "ikhlas" untuk memasukkan username dan password demi melihat berita atau video tersebut.
  • Keylogger. Keylogger adalah sebuah perangkat yang digunakan untuk mencuri password dan username. Keylogger bisa berupa perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware). Saat ini, bertebaran software-software Keylogger. Dengan sebuah instalasi di komputer (terutama warnet) maka besar kemungkinan username dan password anda tercuri. Keylogger hardware adalah perangkat yang ditambahkan di komputer. Keylogger ini biasanya diletakan di port PS2 atau USB. Di PS2, biasanya berupa alat sambungan dari PS2-Keylogger-Keyboard. Di USB biasanya berupa perangkat kecil seperti Flashdisk. Cara kerja Keylogger ini adalah mencatat segala aktifitas ketikan yang kita lakukan di keyboard. Semua tercatat atau terekam. Bahkan, sebuah Keylogger juga bisa merekam tampilan (screenshoot) yang diatur waktunya.
  • Coba-coba. Bila saya berteman dengan anda, saya tahu email anda, saya tahu nama anda, nama istri, anak, tanggal lahir, kesukaan, dan beberapa informasi pribadi anda, saya bisa saja mengkombinasikan email anda dengan nama anda, istri, anak bahkan hewan kesayangan anda. Saya juga bisa coba mengkombinasikan dengan password yang umum seperti 12345, QWERTY, PASSWORD, dan password lain yang sering digunakan. Nah, inilah kelemahan ketika anda membuat password tanpa mempertimbangkan dampak di kemudian hari. Terlihat sepele, ternyata banyak orang yang dirugikan dengan mudahnya password untuk di tebak. 
  • Tidak Log Out. Ini juga hal yang sering jadi masalah. Apalagi bila terjadi di komputer yang digunakan oleh banyak orang, seperti warnet dan kantor. Bila anda tidak log out, atau log out tidak sempurna (karena terburu-buru) maka ketika seorang setelah anda menggunakan komputer dan membuka facebook, maka akun anda-lah yang akan keluar. Bagi orang iseng maupun berpikiran jahat, tinggal mengganti password anda di facebook hingga ketika log out, maka ia bisa menggunakan username anda dengan password yang baru ia buat. Dan anda tidak akan bisa membuka lagi account anda. 
Lalu bagaimana pencegahan dan cara mengatasi?

Pertama, pastikan anda membuat password yang aman bagi akun anda. Password yang baik adalah password yang tidak berhubungan dengan nama anda, tanggal lahir atau hal lain yang berhubungan dengan informasi pribadi anda. Buat password dengan kombinasi antara huruf dan angka akan lebih baik.

Kedua, yakinkan anda login ke akun facebook (www.facebook.com). Jangan login lewat link-link tertentu atau lewat google, karena seorang cracker juga menggunakan Black SEO hingga ketika mencari keyword facebook, bisa saja halaman palsu facebook yang berada di urutan pertama di google. Di komputer pribadi, anda bisa membuat bookmarkterhadap halaman facebook agar anda yakin bahwa anda ke halaman facebook yang asli.

Ketiga, jangan tergiur dan jangan meng "klik" berita-berita, video, gambar maupun tawaran-tawaran yang tidak jelas asalnya. Termasuk tawaran-tawaran ke email anda. Berpikirlah dua kali ketika tawaran tersebut meminta anda kembali memasukkan username dan password facebook anda. 

Keempat, bila di komputer yang berada di ruang publik (seperti warnet dan kantor) pastikan tidak ada keylogger di komputer tersebut. Baik berupa hardware maupun software. Keylogger hardware bisa diperhatikan dengan melihat adakah perangkat lain di belakang komputer berupa usb maupun tambahan di "colokan" keyboard. Untuk software, biasanya diketahui dengan mengetahui besarnya kapasitas harddisk terpakai (misalnya 16,220,000) lalu buka notepad. Ketik apa saja sesuka hati hingga sekitar 2 menit. Lihat kapasitas harddisk apakah bertambah (misalnya menjadi 16.225.000 MB). Bila iya, artinya ada cache yang menyimpan aktifitas keyboard anda. 

Kelima, pastikan anda log out secara sempurna. Jangan matikan browser anda sebelum anda melihat tampilan luar facebook.

Cara mengatasi bila anda menjadi korban baik kiriman video porno atau kejadian hacking lainnya:

1. Cobalah login kemudian ganti password anda di facebook. Lalu log out kemudian login kembali dengan password baru.

2. Gunakan fasilitas "Bantuan" di facebook dan laporkan penyalahgunaan atau pelanggaran kebijakan. Agar aplikasi maupun orang yang dianggap mengganggu privasi anda di facebook bisa dikenakan sangsi.

3. Aktifkan fasilitas keamanan lainnya. Facebook menyediakan fasilitas konfirmasi nomor hp lewat sms. Ini salah satu antisipasi bila password anda lupa/di hack. Biasanya, bila seseorang menghack fb kita, ia juga menghack email kita. Konfirmasi penggatian password dengan jalan lain seperti ini sangat dibutuhkan.

4. Bila terlalu mengganggu, mempertimbangkan untuk menutup akun adalah jalan terakhir. Anda bisa membuat akun lain atas nama anda.

Demikian, semoga bermanfaat.

Pengertian dan Sejarah HAM

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Didalam kamus besar bahasa Indonesia, Hak asasi diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan. Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tak dapat dipisahkan daripada hakekatnya dan karena itu bersifat suci.
Selanjutnya hak-hak asasi manusia yang dianggap sebagai hak yang dibawa sejak seseorang lahir ke dunia adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Pencipta (hak yang bersifat kodratif). Oleh karena itu, tidak ada satu kekuasaan pun di dunia yang dapat mencabutnya. Jadi, hak asasi mengandung kebebasan secara mutlak tanpa mengindahkan hak-hak dan kepentingan orang lain. Karena itu HAM atas dasar yang paling fundamental yaitu hak kebebasan dan hak persamaan. Dari kedua dasar ini pula lahir HAM yang lainnya.

Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)

Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filosofi Inggris di abad-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.

1. Magna Charta (1215)
    magna-charta.jpg
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.

2. Revolusi Amerika (1776)
     revolusi-amerika.jpg
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.

3. Revolusi Prancis (1789)
    revolusi-prancis.jpg
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).

4. African Charter on Human and People Rights (1981)
    african-charter-on-human.jpg
Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas berkomitment untuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika. Dan untuk menghapuskan semua tindakan diskriminasi kepada warga Afrika

5. Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
    cairo-declaration-on-huma.jpg
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi maunsia.

6. Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
    Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB, Indonesia juga termasuk.

7. Bangkok Declaration (1993)
    Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.

HAM dan DEMOKRASI MENURUT ISLAM

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Didalam kamus besar bahasa Indonesia, Hak asasi diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan. Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tak dapat dipisahkan daripada hakekatnya dan karena itu bersifat suci.
Selanjutnya hak-hak asasi manusia yang dianggap sebagai hak yang dibawa sejak seseorang lahir ke dunia adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Pencipta (hak yang bersifat kodratif). Oleh karena itu, tidak ada satu kekuasaan pun di dunia yang dapat mencabutnya. Jadi, hak asasi mengandung kebebasan secara mutlak tanpa mengindahkan hak-hak dan kepentingan orang lain. Karena itu HAM atas dasar yang paling fundamental yaitu hak kebebasan dan hak persamaan. Dari kedua dasar ini pula lahir HAM yang lainnya.

Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filosofi Inggris di abad-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.

1. Magna Charta (1215)
    magna-charta.jpg
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.

2. Revolusi Amerika (1776)
     revolusi-amerika.jpg
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.

3. Revolusi Prancis (1789)
    revolusi-prancis.jpg
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).

4. African Charter on Human and People Rights (1981)
    african-charter-on-human.jpg
Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas berkomitment untuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika. Dan untuk menghapuskan semua tindakan diskriminasi kepada warga Afrika

5. Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
    cairo-declaration-on-huma.jpg
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi maunsia.

6. Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
    Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB, Indonesia juga termasuk.

7. Bangkok Declaration (1993)
    Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.

Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Islam
Secara filosofis, pandangan Islam tentang hak-hak asasi manusia sesungguhnya tidaklah berbeda dengan apa yang orang sebut sebagai HAM itu. Bahwa sesungguhnya manusia lahir dalam keadaan merdeka. Namun, di samping mengakui bahwa manusia memang lahir sebagai manusia yang bebas, Islam juga mengingatkan bahwa manusia diciptakan sebagai hamba untuk diminta mengabdi kepada Sang Pencipta. Karenanya, manusia itu bebas tapi sekaligus terikat dengan aturan Sang pencipta itu. Hidup dalam keterikatan pada aturan Sang Pencipta itulah makna mengabdi dan tujuan hakiki dari kehidupan manusia. Dalam kerangka seperti itulah hak-hak asasi dan kebebasan manusia diletakkan.
Maka dari itu, semua hak asasi manusia—seperti hak untuk hidup dan memiliki penghidupan, hak untuk beragama, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk berhubungan dengan lawan jenis, membentuk keluarga dan menghasilkan keturunan; hak politik untuk menyampaikan pendapat dan melakukan kritik kepada penguasa; hak untuk mengekspresikan rasa seni; dan sebagainya—harus dilaksanakan atau diwujudkan di bawah aturan Allah Swt. Hanya dengan itu saja manusia bisa merasakan kemaslahatan atau kebaikan.Islam menjaga hak-hak asasi manusia melalui penerapan syariah. Islam, misalnya, memberi kebebasan kepada manusia mau beriman atau tidak. Namun, sekali masuk Islam, orang tidak bisa keluar begitu saja. Islam juga melarang membunuh atau melukai manusia siapapun tanpa alasan yang benar. Namun, tidak berarti lantas dengan itu menolak hukuman mati. Dalam hal tertentu, seperti terhadap orang yang telah membunuh orang lain tanpa alasan yang benar, menimbulkan keonaran hebat di tengah masyarakat, menentang pemerintahan yang sah, menghina nabi, yang sudah menikah berzina, melakukan homoseksualitas, hukuman mati wajib dilakukan.
Orang boleh dengan bebas mendapatkan, menggunakan dan mengembangkan hartanya, tetapi harus dengan jalan yang dihalalkan oleh syariah. Orang boleh melakukan aktivitas apa saja; berpakaian, menikah atau bergaul dengan orang yang disukai; tetapi tidak boleh bertentangan dengan syariah. Silakan memilih model dan warna pakaian yang disukai asal menutup aurat. Silakan menikah dengan yang dicintai, asal berlainan jenis dan lelaki muslim untuk perempuan muslim. Silakan membentuk organisasi atau kelompok asal berdasar Islam dan untuk tujuan kebaikan. Mengkritik penguasa bukan hanya boleh bahkan disebut sebagai bagian dari kewajiban dakwah setiap warga negara. Dengan itu kebaikan akan tegak.
Demikianlah Islam dengan syariahnya menjaga dan mewujudkan hak asasi manusia sehingga kerahmatan untuk semua dapat benar-benar diwujudkan.


Demokrasi dalam Pandangan Islam
Rasulullah saw bersabda:

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِي بِأَخْذِ القُرُونِ قَبْلَهَا، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ»، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَفَارِسَ وَالرُّومِ؟ فَقَالَ: وَمَنِ النَّاسُ إِلَّا أُولَئِكَ

“Hari kiamat tak bakalan terjadi hingga umatku meniru generasi-generasi sebelumnya, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, seperti Persia dan Romawi?” Nabi menjawab: “Manusia mana lagi selain mereka itu?” (HR. Bukhory no. 7319 dari Abu Hurairah r.a)

Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani (w. 852 H) dalam kitabnya, Fathul Bariy(13/301), menerangkan bahwa hadist ini berkaitan dengan tergelincirnya umat Islam mengikuti umat lain dalam masalah pemerintahan dan pengaturan urusan rakyat.

Sekarang dapat kita rasakan kebenaran sabda Beliau saw, dalam pemerintahan dan pengaturan urusan rakyat, sistem demokrasi dianggap sebagai sistem terbaik, bahkan tidak jarang hukum Islam pun dinilai dengan sudut pandang demokrasi, kalau hukum Islam tersebut dianggap tidak sesuai dengan demokrasi maka tidak segan-segan dibuang atau diabaikan.

Secara ringkas, tulisan ini akan mengkritisi demokrasi, baik dalam tataran konsep maupun praktiknya dalam sistem pemerintahan.

Pengertian Demokrasi

Dalam teori, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Lincoln (1863) menyatakan “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.”[1] Secara teori, dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang dianggap berdaulat, rakyat yang membuat hukum dan orang yang dipilih rakyat haruslah melaksanakan apa yang telah ditetapkan rakyat tersebut.

Selain itu, demokrasi juga menyerukan kebebasan manusia secara menyeluruh dalam hal :

a. Kebebasan beragama

b. Kebebasan berpendapat

c. Kebebasan kepemilikan

d. Kebebasan bertingkah laku

Inilah fakta demokrasi yang saat ini dianut dan digunakan oleh hampir semua negara yang ada di dunia. Tentu saja dalam implementasinya akan mengalami variasi-variasi tertentu yang dilatarbelakangi oleh kebiasaan, adat istiadat, serta agama yang dominan di suatu negara. Namun demikian variasi yang ada hanyalah terjadi pada bagian cabang bukan pada prinsip tersebut.

Asal Usul Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.

Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1.500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani, dan juga demokrasi. Di antaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitus yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena, namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150.000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.[2]

Menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya Demokrasi Sistem Kufur, demokrasi mempunyai latar belakang sosio-historis yang tipikal Barat selepas Abad Pertengahan, yakni situasi yang dipenuhi semangat untuk mengeliminir pengaruh dan peran agama dalam kehidupan manusia. Demokrasi lahir sebagai anti-tesis terhadap dominasi agama dan gereja terhadap masyarakat Barat. Karena itu, demokrasi adalah ide yang anti agama, dalam arti idenya tidak bersumber dari agama dan tidak menjadikan agama sebagai kaidah-kaidah berdemokrasi. Orang beragama tertentu bisa saja berdemokrasi, tetapi agamanya mustahil menjadi aturan main dalam berdemokrasi. Secara implisit, beliau mencoba mengingatkan mereka yang menerima demokrasi secara buta, tanpa menilik latar belakang dan situasi sejarah yang melingkupi kelahirannya.

Demokrasi Bertentangan dengan Islam

Dalam demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat, konsekuensinya bahwa hak legislasi (penetapan hukum) berada di tangan rakyat (yang dilakukan oleh lembaga perwakilannya, seperti DPR). Sementara dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syara’, bukan di tangan rakyat. Ketika syara’ telah mengharamkan sesuatu, maka sesuatu itu tetap haram walaupun seluruh rakyat sepakat membolehkannya.

Di sisi lain, kalau diyakini bahwa hukum kesepakatan manusia adalah lebih baik daripada hukum Allah, maka hal ini bisa menjatuhkan kepada kekufuran dan kemusyrikan. Ketika Rasulullah saw membacakan:

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ

Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. At Taubah : 31)

Ady bin Hatimr.a berkata:

يارسول الله انهم لم يكونوا يعبدونهم

Wahai Rasulullah mereka (orang nashrany) tidaklah menyembah mereka (rahib).

Maka Rasul menjawab:

اجل ولكن يحلون لهم ما حرم الله فيستحلونه ويحرمون عليهم ما احل الله فيحرمونه فتلك عبادتهم لهم

Benar, akan tetapi mereka (rahib dan orang alimnya) menghalalkan apa-apa yang diharamkan Allah, maka mereka (orang nashrany) menghalalkannya, dan mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah maka mereka (nashrany) mengharamkannya pula, itulah penyembahan mereka (nashrany) kepada mereka (rahib dan orang alimnya) [HR. Al Baihaqi, juga diriwayatkan oleh at Tirmidzi dengan sanad Hasan]

Berkenaan dengan kebebasan beragama, Islam memang melarang memaksa manusia untuk masuk agama tertentu. Namun demikian Islam mengharamkan seorang muslim untuk meninggalkan aqidah Islam. Rasulullah bersabda:

“Siapa saja yang mengganti agamanya (murtad dari Islam) maka bunuhlah dia”. (HR Bukhari, Muslim, Ahmad dan Ashabus Sunan).

Adapun kebebasan berpendapat, Islam memandang bahwa pendapat seseorang haruslah terikat dengan apa yang ditetapkan oleh syariat Islam. Artinya seseorang tidak boleh melakukan suatu perbuatan atau menyatakan suatu pendapat kecuali perbuatan atau pendapat tersebut dibenarkan oleh dalil-dalil syara’ yang membolehkan hal tersebut. Islam mengharuskan kaum muslimin untuk menyatakan kebenaran di mana saja dan kapan saja. Rasulullah saw bersabda :

“…Dan kami (hanya senantiasa) menyatakan al-haq (kebenaran) dimana kami berada, kami tidak khawatir (gentar) terhadap cacian tukang pencela dalam melaksanakan ketentuan Allah”. (HR Muslim dari Ubadah bin Shamit)

Berkaitan dengan kepemilikan, Islam melarang individu menguasai barang hak milik umum, seperti sungai, barang tambang yang depositnya besar, dll., juga melarang cara mendapatkan/mengembangkan harta yang tidak dibenarkan syara’ seperti riba, judi, menjual barang haram, menjual kehormatan, dll.

Adapun kebebasan dalam bertingkah laku, Islam menentang keras perzinaan, homoseksual-lesbianisme, perjudian, khamr, dan sebagainya serta menyediakan sistem sanksi yang sangat keras untuk setiap perbuatan tersebut. Sementara demokrasi membolehkan hal tersebut, apalagi kalau didukung suara mayoritas. Sehingga tidak aneh kalau dalam sistem demokrasi, homoseksual yang jelas diharamkan Islam pun tetap dibolehkan asalkan pelakunya sudah dewasa (diatas 18 tahun) dan dilakukan suka-sama suka[3]. Begitu juga perzinaan asal dilakukan orang dewasa yang suka-sama suka dan tidak terikat tali perkawinan maka tidaklah dipermasalahkan[4].

Demokrasi = Syuro (Musyawarah)?

Sebagian kalangan menyatakan bahwa Demokrasi itu sesungguhnya berasal dari Islam, yakni sama dengan syuro (musyawarah), amar ma’ruf nahyi munkar, dan mengoreksi penguasa. Hal ini tidaklah tepat karena syuro, amar ma’ruf nahyi munkar, dan mengoreksi penguasa merupakan hukum syara’ yang telah Allah swt tetapkan cara dan standarnya, yang jauh berbeda dengan demokrasi.

Demokrasi memutuskan segala sesuatunya berdasarkan suara terbanyak (mayoritas). Sedang dalam Islam, tidaklah demikian. Rinciannya adalah sebagai berikut :

(1) Untuk masalah yang berkaitan dengan hukum syara’, yang menjadi kriteria adalah kekuatan dalil, bukan mayoritas. Dalilnya adalah peristiwa pada Perjanjian Hudaibiyah, di mana Rasulullah saw membuat keputusan yang tidak disepakati oleh mayoritas shahabat, dan ketika Umar r.a protes, beliau saw menyatakan:

إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ وَلَسْتُ أَعْصِيهِ وَهُوَ نَاصِرِي

“Aku ini utusan Allah, dan aku takkan melanggar perintah-Nya, dan Dia adalah penolongku.” (HR Bukhari)

(2) Untuk masalah yang menyangkut keahlian, kriterianya adalah ketepatan atau kebenarannya, bukan suara mayoritas. Peristiwa pada perang Badar merupakan dalil untuk ini.

(3) Sedang untuk masalah teknis yang langsung berhubungan dengan amal (tidak memerlukan keahlian), kriterianya adalah suara mayoritas. Peristiwa pada Perang Uhud menjadi dalilnya.

Demokrasi: Cacat Sejak Lahir

Demokrasi sejatinya sistem yang cacat sejak kelahirannya. Bahkan sistem ini juga dicaci-maki di negeri asalnya, Yunani. Aristoteles (348-322 SM) menyebut demokrasi sebagai Mobocracy atau the rule of the mob. Ia menggambarkan demokrasi sebagai sebuah sistem yang bobrok, karena sebagai pemerintahan yang dilakukan oleh massa, demokrasi rentan akan anarkisme.

Plato (472-347 SM) mengatakan bahwa liberalisasi adalah akar demokrasi, sekaligus biang petaka mengapa negara demokrasi akan gagal selama-lamanya. Plato dalam bukunya, The Republic, mengatakan,“.…they are free men; the city is full of freedom and liberty of speech, and men in it may do what they like”. (…mereka adalah orang-orang yang merdeka, negara penuh dengan kemerdekaan dan kebebasan berbicara, dan orang-orang di dalamnya boleh melakukan apa yang disukainya). Orang-orang akan mengejar kemerdekaan dan kebebasan yang tidak terbatas. Akibatnya bencana bagi negara dan warganya. Setiap orang ingin mengatur diri sendiri dan berbuat sesuka hatinya sehingga timbullah bencana disebabkan berbagai tindakan kekerasan (violence), ketidaktertiban atau kekacauan (anarchy), tidak bermoral (licentiousness) dan ketidaksopanan (immodesty).

Menurut Plato, pada masa itu citra negara benar-benar telah rusak. Ia menyaksikan betapa negara menjadi rusak dan buruk akibat penguasa yang korup. Karena demokrasi terlalu mendewa-dewakan (kebebasan) individu yang berlebihan sehingga membawa bencana bagi negara, yakni anarki (kebrutalan) yang memunculkan tirani.

Kala itu, banyak orang melakuan hal yang tidak senonoh. Anak-anak kehilangan rasa hormat terhadap orang tua, murid merendahkan guru, dan hancurnya moralitas. Karena itu, pada perkembangan Yunani, intrik para raja dan rakyat banyak sekali terjadi. Hak-hak rakyat tercampakkan, korupsi merajalela, dan demokrasi tidak mampu memberikan keamanan bagi rakyatnya. Hingga pemikir liberal dari Perancis Benjamin Constan (1767-1830) berkata: ”Demokrasi membawa kita menuju jalan yang menakutkan, yaitu kediktatoran parlemen.”

Demokrasi Ketuhanan

Karena menganggap demokrasi sebagai konsep yang bagus walaupun ada kekurangannya, sebagian kalangan ada yang berupaya mengambil ide demokrasi namun membuang apa yang menurut mereka jelek. Sehingga mereka katakan, “kita memakai demokrasi namun yang berdaulat tetaplah syara’” yakni mereka bermaksud berdemokrasi namun hukum syara’ tidak akan ditolak. Ungkapan seperti ini sebenarnya hanyalah permainan kata-kata dan definisi saja, seperti orang mau memesan sate ayam namun mereka syaratkan sate ayamnya tidak menggunakan daging ayam. Dan terhadap hal seperti ini hendaknya kita berhati-hati menjaga lidah. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa`ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih. (QS Al Baqarah 104)

“Raa `ina” berarti “sudilah kiranya kamu memperhatikan kami”. Di kala para sahabat menghadapkan kata ini kepada Rasulullah, orang Yahudi pun memakai pula kata ini dengan digumam seakan-akan menyebut ”Raa `ina”, padahal yang mereka katakan ialah ”Ru`uunah” yang berarti kebodohan yang sangat, sebagai ejekan kepada Rasulullah. Itulah sebabnya Allah menyuruh supaya sahabat-sahabat menukar perkataan”Raa `ina” dengan ”Unzhurna’‘ yang juga sama artinya dengan ”Raa `ina”. Kalau masalah pilihan kata saja Allah memperhatikan, padahal dua kata tersebut kurang lebih artinya sama, lalu bagaimana pula dengan kata yang memang memiliki pemahaman yang khas seperti demokrasi ini? Tentunya harus lebih hati-hati lagi.

Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah)

Berbeda dengan demokrasi, Islam menggariskan bahwa sistem pemerintahan yang seharusnya dipakai umat Islam tegak diatas 4 pilar pokok yakni: [5]

Pertama, kedaulatan di tangan syara’. Tak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa kedaulatan di tangan syara’, yakni hanya Allah SWT saja yang berhak menetapkan hukum bagi manusia, kalaupun semua manusia sepakat menghalalkan yang diharamkan Allah maka kesepakatan mereka tidak berlaku.

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik. (QS Al An’am : 57)

Ketika terjadi perselisihan, maka keputusan hukumnya juga wajib menggunakan ketentuan syara’. Allah berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. (QS. An Nisaa’: 59)

Kedua, kekuasaan[6] di tangan umat, yakni umatlah yang berhak memilih pemimpin yang dikehendakinya untuk menjalankan kekuasaan. Hal ini dapat dipahami dari hadis-hadis tentang bai’at, bahwa seseorang tak menjadi kepala negara, kecuali dibai’at (diangkat) oleh umat.

Ketiga, mengangkat satu orang khalifah adalah wajib atas seluruh kaum muslimin. Ibnu Katsir dalam tafsirnya (1/222, Maktabah Syamilah) menyatakan:

فَأَمَّا نَصْبُ إِمَامَيْنِ فِي الْأَرْضِ أَوْ أَكْثَرَ فَلَا يَجُوزُ لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: “مَنْ جَاءَكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ يُرِيدُ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَكُمْ فَاقْتُلُوهُ كَائِنًا مَنْ كَانَ” . وَهَذَا قَوْلُ الْجُمْهُورِ، وَقَدْ حَكَى الْإِجْمَاعَ عَلَى ذَلِكَ غَيْرُ وَاحِدٍ، مِنْهُمْ إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ

“Adapun pengangkatan dua imam atau lebih di bumi maka hal itu tidak boleh berdasarkan sabda Beliau saw: “barang siapa datang kepada kalian sementara urusan kalian bersatu, (orang itu) hendak memecah kalian maka bunuhlah dia siapapun orangnya“. (HR. Muslim) Dan ini merupakan pendapat jumhur, tidak hanya seorang yang telah menceritakan adanya ijma’ dalam hal ini, di antara mereka adalah Imamul Haramain.”

Keempat, hanya kepala negara saja yang berhak melegislasikan hukum-hukum syara’.

Hal ini didasarkan pada Ijma’ Shahabat yang melahirkan kaidah syar’iyah yang termasyhur,

حكم الحاكم يرفع الخلاف

Ketetapan penguasa menghilangkan perbedaan pendapat. Juga kaidah syar’iyah lain yang tak kalah masyhur,”Lil Imam an yuhditsa minal aqdhiyati bi qadri mâ yahdutsu min musykilât.” (Imam (kepala negara) berhak menetapkan keputusan baru sejalan dengan persoalan-persoalan baru yang terjadi).

Penutup

Demokrasi yang telah dijajakan Barat ke negeri-negeri Islam itu sesungguhnya adalah sistem kufur. Tidak ada hubungannya dengan Islam, baik langsung maupun tidak langsung. Demokrasi bertentangan dengan hukum-hukum Islam dalam garis besar dan perinciannya, dalam sumber kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas yang mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan yang dibawanya.

Fakta juga membuktikan kerusakan masyarakat akibat dipakainya konsep demokrasi ini, bukan hanya di Indonesia, namun juga di AS yang menjajakan konsep ini. Allahu A’lam.

Eka Nanlohy-Kesenian Kebudayaan Ambon

KESENIAN BUDAYA AMBON




OLEH :
EKA DIAN ASIH NANLOHY





 UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
FAKULTAS ILMU BUDAYA
T.A 2015/2016




KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya, sehingga  saya  dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Kesenian Budaya Ambon tepat pada waktunya. Penulisan makalah ini merupakan tugas yang diberikan dalam mata kuliah Tulisan Jawie di Universitas Sumatera Utara.
Saya merasa masih banyak kekurangan baik dalam teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi penyempurnaan penulisan makalah ini.
Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah ini, khususnya kepada dosen yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini.
Akhir kata, saya berharap semoga penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi saya maupun rekan-rekan, sehingga dapat menambah pengetahuan kita bersama.




Medan, 22 November 2015

Eka Dian Asih Nanlohy
 BAB I
PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG

Begitu banyak budaya yang ada di negeri Indonesia ini. Dari Sabang sampai Marauke berjejer pulau  pulau, dimana setiap pulau memiliki wilayah, disetiap wilayah memiliki berbagai macam suku dan budaya. Suku dan budaya disetiap daerah memiliki ciri khasnya sendiri, jika ada ciri khas tentu kesenian di berbagai daerah pun berbeda. Dimana suku ambon adalah suku saya sendiri, maka dari itulah saya mengangkat judul tentang Kesenian Budaya Ambon.

Saya yang tinggal di Sumatera Utara khususnya Kota Medan sangatlah jauh dari kampong halaman di Ambon, Maluku. Sangat jarang ada yang mengetahui budaya Ambon, terutama masyarakat Medan, maka dari itulah makalah ini saya buat untuk memperkenalkan kesenian budaya Ambon kepada pembaca.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang dapat diuraikan adalah sebagai berikut:

Bagaimana sejarah Ambon?
Apa saja Kesenian Budaya Ambon?
Bagaimana Busana Tradisional Ambon?
Apa saja alat Music Tradisional Ambon?
Apa saja Tarian Tradisional Ambon?
Apa saja Lagu Tradisional Ambon ?


1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
Mengetahui sejarah ambon
Mengetahui kesenian ambon
Mengetahui busana tradisional ambon
Mengetahui alat music tradisional ambon
Mengetahui tarian tradisional ambon
Mengetahui lagu tradisional ambon
BAB II
KESENIAN BUDAYA AMBON

2.1 SEJARAH SUKU AMBON
Kota Ambon mulai berkembang semenjak kedatangan Portugis di tahun 1513, kemudian sekitar tahun 1575, penguasa Portugis mengerahkan penduduk di sekitarnya untuk membangun benteng Kota Laha atau Ferangi yang diberi nama waktu itu Nossa Senhora de Anunciada di dataran Honipopu. Dalam perkembangannya sekelompok masyarakat pekerja yang membangun benteng tersebut mendirikan perkampungan yang disebut Soa, kelompok masyarakat inilah yang menjadi dasar dari pembentukan kota Ambon kemudian (Cita de Amboina dalam bahasa Spanyol atau Cidado do Amboino dalam bahasa Portugis ) karena di dalam perkembangan selanjutnya masyarakat tersebut sudah menjadi masyarakat geneologis teritorial yang teratur.
Selanjutnya, setelah Belanda berhasil menguasai kepulauan Maluku dan Ambon khususnya dari kekuasaan Portugis, benteng tersebut lantas menjadi pusat pemerintahan beberapa Gubernur Jenderal Belanda dan diberi nama Nieuw Victoria (terletak di depan Lapangan Merdeka, bekas Markas Yonif Linud 733/Masariku kini markas Detasemen Kavaleri). Benteng ini merupakan tempat dimana Pattimura dieksekusi. Pahlawan Nasional Slamet Rijadi juga gugur di benteng ini dalam pertempuran melawan pasukan Republik Maluku Selatan.
Kota Ambon atau Amboina atau Ambonese atau Amq (Kadang dieja sebagai Ambong atau Ambuni) adalah sebuah kota dan sekaligus ibu kota dari provinsi Maluku, Indonesia.
Kota ini dikenal juga dengan nama Ambon Manise yang berarti Kota Ambon Yang Indah/Manis/Cantik, merupakan Kota terbesar di wilayah kepulauan Maluku dan menjadi sentral bagi wilayah kepulauan Maluku. Saat ini kota Ambon menjadi pusat pelabuhan, pariwisata dan pendidikan di wilayah kepulauan Maluku.
Kota Ambon berbatasan dengan Laut Banda disebelah selatan dan dengan kabupaten Maluku Tengah di sebelah timur (pulau-pulau Lease yang terdiri atas pulau-pulau Haruku, pulau Saparua, pulau Molana, pulau Pombo dan pulau Nusalaut), di sebelah barat (petuanan negeri Hila, Leihitu, Maluku Tengah dan Kaitetu, Leihitu, Maluku Tengah yang masuk dalam kecamatan Leihitu, Maluku Tengah) dan di sebelah utara (kecamatan Salahutu, Maluku Tengah).
Kota ini tergolong sebagai salah satu kota utama dan kota besar diregion pembangunan Indonesia Timur dilihat dari aspek perkembangan dan pertumbuhan ekonomi. Ambon, sempat diguncang kerusuhan sosial bermotifkan SARA antara tahun 1996-2002. Namun, sekarang Ambon Manise sudah berbenah diri menjadi kota yang lebih maju dan dilirik sebagai kota internasional di Indonesia Timur.

Dilihat dari aspek demografis dan etnisitas, kota Ambon ini merupakan potret kota yang plural. Dimana dikota ini berdiam etnis-etnis Alifuru (asli Maluku), Jawa, Bali, BBM (Buton-Bugis-Makassar), Papua, Melayu, Minahasa, Minang, Flobamora (Suku-suku Flores, Sumba, Alor dan Timor) dan tentunya orang-orang keturunan asing (Komunitas peranakan Tionghoa, komunitas Arab-Ambon,komunitas Spanyol-Ambon, komunitas Portugis-Ambon dan komunitas Belanda-Ambon).
Saat ini, kota Ambon terbagi atas 5 kecamatan yaitu Nusaniwe, Sirimau, Teluk Ambon, Teluk Banguala dan Leitimur Selatan, yang terbagi lagi atas 50 keluarahan-desa


2.2 BUSANA TRADISIONAL AMBON
     Ambon merupakan ibukota propinsi Maluku yang berada dikawasan Maluku Tengah. Keberadaan busana adat Ambon, tidak hanya didominasi oleh busana yang dikenakan pada saat menghadiri upacara-upacara saja, melainkan tampak juga dalam busana seharihari. Meskipun busana adat yang biasa dipakai dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari termasuk jarang digunakan lagi saat ini, keberadaannya tetap penting untuk diungkapkan sebagai gambaran kekhasan busana mereka di masa lalu.
Ada beberapa contoh busana yang pada zaman dahulu pernah menjadi busana sehari-hari yang digunakan untuk bekerja atau dirumah.
Celana kes atau hansop, yakni celana anak-anak yang dibuat dari beraneka macam kain dan dijahit sesuai dengan selera masing-masing.
Kebaya manampal, yaitu kebaya cita berlengan hingga sikut yang dijahit dengan cara menambal beberapa potong kain yang telah diatur dan disusun sedemikian rupa dengan rapih. Kebaya jenis ini bisanya berpasangan dengan kain palekat, yang sudah tidak dipakai untuk berpergian oleh kaum wanita. Kebaya manapal yang sudah tampak jelek atau sudah tidak pantas lagi untuk dikenakan di rumah, biasanya dipakai sebagai busana kerjayang disebut kebaya waong. Bila mereka akan bepergian, jenis busananya masih tetap berupa kebaya cita berlengan panjang hingga ujung jari yang kemudian dilipat, lengkap dengan kain pelekat. Selain busana sehari-hari yang telah disebutkan tadi, masih ada lagi busana lain yang khususnya dipakai oleh untuk kaum wanita yang merupakan pendatang dari kepulauan Lease dan telah menetap di Ambon ratusan tahun lamanya. Mereka biasanya mengenakan
  Baju cele, yakni sejenis kebaya berlengan pendek, dari bagian leher ke arah dada terbelah sepanjang 15 sentimeter tanpa  kancing. kancing.Bila akan bepergian, mereka akan melengkapinya dengan sapu tangan. Untuk busana kerja di rumah atau dikebun, baju cele tersebut dijahit dengan panjang lengan hingga sikut, atau masyarakat menyebutnya baju cele tangan sepanggal.
  Sementara itu kaum pria di Ambon mengenakan busana yang terdiri atas baju kurung yang berlengan pendek dan tidak berkancing, dilengkapi dengan celana kartou yakni celana yang pada bagian atasnya terdapat tali yang dapat ditarik dan diikatkan. Khusus untuk kaum pria yang telah lanjut usia, celana yang dipakainya disebut celana Makasar yang panjangnya sedikit dibawah lutut dan sangat longgar. Sedangkan busana yang dikenakan pada saat bepergian, biasanya terdiri atas
Baju baniang yakni baju berbentuk kemeja yang berlengan panjang dan berkancing, dengan leher agak tertutup. Pasangannya adalah celana panjang berikut topi yang dikenakan di kepala. Penampilan gaya berbusana warga masyarakat Ambon pada saat menghadiri upacara adat clan upacara keagamaan berbeda dengan yang dikenakan sehari-hari. Walaupun model bajunya sama, tapi kualitas bahan yang digunakan berbeda.
Busana adat yang dikenakan dalam kesempatan tersebut biasanya hitam polos atau warna dasar hitam. Kecuali pada saat upacara sidi yakni upacara pengukuhan pemuda clan pemudi untuk menjadi pengiring Kristus yang setia. Pada saat itu busana hitam ini ditabukan atau dilarang digunakan.
Busana dalam upacara keagamaan biasanya lebih lengkap lagi. Busana wanitanya terdiri atas baju dan kain hitam atau kebaya dan kain hitam. Dilengkapi dengan kaeng pikol, yakni kain hitam berhiaskan manik-manik yang disandang di bahu kiri; kole, yakni baju dalam atau kutang yang dipakai sebelum mengenakan baju atau kebaya hitam; lenso pinggang, yakni sapu tangan berwarna putih yang kini telah jarang diletakkan di pinggang melainkan hanya dipegang saja. Sementara itu busana prianya terdiri atas baniang, kebaya hitam, dan celana panjang, Jenis busana lain, khususnya dalam upacara sidi, dipakai oleh kaum remaja yang berasal dari golongan bangsawan diantaranya baju tangan kancing, yakni baju cele berlengan panjang dengan kancing padapergelangan tangannya; busana rok, yang terdiri atas kebaya putih berlengan panjang dan berkancing pada pergelangannya, pending pengikat pinggang yang terbuat dari perak, bersepatu dengan kauskaki putih; dan seperangkat busana yang terdiri atas baju putih panjang, sepatu berwarna putih, dan kaus tangan berwarna putih. Adapun busana yang dikenakan pada saat berlangsung upacara adat seperti pelantikan raja, pembersihan negeri, penerimaan tamu, dan lain-lain pada dasarnya hampir sama. Hanya ada penambahan tertentu pada kelengkapan busana mereka. Busana raja terdiri atas baju hitam, celana hitam, lenso bodasi dililitkan di leher, patala disalempang di dada, patala di pinggang, dan topi. Begitu pula kaum wanitanya yang memakai baju hitam seperti baju cele . Paratua-tua adat mengenakan baju hitam, celana panjang atau celana Makasar, salempang, ikat poro atau ikat pinggang. Sedangkan pria dewasa lainnya hanya mengenakan baju hitam dan celana panjang hitam tanpa menggunakan alas kaki.




2.3 ALAT MUSIK
1. TIFA
TIFA, merupakan alat musik khas dari Maluku dan Papua. Tifa mirip dengan alat musik gendang yang dimainkan juga dengan cara dipukul. Alat musik ini terbuat dari sebatang kayu yang dikosongi atau dihilangi isinya dan pada salah satu sisi ujungnya ditutupi, dan biasanya penutupnya digunakan kulit rusa yang telah dikeringkan untuk menghasilkan suara yang bagus dan indah. Bentuknyapun biasanya dibuat dengan ukiran. Setiap suku di Maluku dan Papua memiliki tifa dengan ciri khas nya masing-masing.
Tifa biasanya digunakan untuk mengiringi tarian perang dan beberapa tarian daerah lainnya seperti tari Lenso dari Maluku yang diiringi juga dengan alat musik totobuang, tarian tradisional suku Asmat dan tari Gatsi.
Alat musik tifa dari Maluku memiliki nama lain, seperti tahito atau tihal yang digunakan di wilayah-wilayah Maluku Tengah. Sedangkan, di pulau Aru, tifa memiliki nama lain yaitu titir. Jenisnya ada yang berbentuk seperti drum dengan tongkat yang seperti yang digunakan di Masjid . Badan kerangkanya terbuat dari kayu yang dilapisi rotan sebagai pengikatnya dan bentuknya berbeda-beda berdasarkan daerah asalnya.
2. UKULELE
Ukulele adalah alat musik sejenis gitar namun lebih kecil ukuranya, sekitar 20 inci. Dan merupakan alat musik asli Hawaii yang ditemukan pada tahun 1879. Di Hawaii Konon Ukulele ditemukan pada tahun 1879, pada waktu itu suatu perjalanan para imigran Portugis dari Madeira (Azores)yang berjumlah sekitar 20.000 orang tiba di Honolulu, Hawaii. Mereka bekerja sebagai buruh diperkebunan tebu.Setelah melewati perjalanan yang melelahkan, Joao Fernandes bermaksud merayakan kedatangan para imigran itu.  Setelah merapat di di dermaga Honolulu, Joao memainkan sebuah alat musik petik bernama braginho sambil menyanyikan lagu-lagu tanah kelahirannya. Orang-orang asli Kepulauan Hawaii yang berada di dermaga itu langsung dibuat kagum dengan suara unik Braginho. Sejak itu, kepopuleran Braginho cepat menyebar di seluruh Hawaii. Ratu Kerajaan Hawaii, Liluokalani, menyebut alat musik tersebut dengan nama Ukulele. Dalam bahasa Hawaii uku berarti hadiah dan lele yang berarti datang kesini. Ukulele pun menjadi alat musik pengiring upacara kerajaan dan tarian-tarian Hawaii. Penyebaran Ukulele pun berkembang hingga ke Indonesia, Ukulele dibawa ke Palau Ambon.






2.4 TARIAN TRADISIONAL
1. TARIAN KATREJI
Tari Katreji adalah tarian asal Portugis dipakai untuk acara ramah tamah. Tarian Katreji merupakan salah satu tarian khas dari daerah ambon tarian ini juga merupakan penggambaran pergaulan anak muda. Tari Katreji dimainkan secara berpasangan antara wanita dan pria dengan gerakan bervariasi yang enerjik dan menarik. Tari ini hampir sama dengan tari-tarian Eropa pada umumnya karena Katreji juga merupakan suatu akulturasi dari budaya Eropa (Portugis dan Belanda) dengan budaya Maluku. Hal ini lebih nampak pada setiap aba-aba dalam perubahan pola lantai dan gerak yang masih menggunakan bahasa Portugis dan Belanda sebagai suatu proses biligualisme. Tarian ini diiringi alat musik biola, suling bambu, ukulele, karakas, guitar, tifa dan bas gitar, dengan pola rithm musik barat (Eropa) yang lebih menonjol. Tarian ini masih tetap hidup dan digemari oleh masyarakat Maluku sampai sekarang. Tarian ini biasanya dibawakan saat pembukaan pesta seperti kawinan, perayaan hari-hari besar Maluku atau perayaan/upacara adat. Selain Katreji, pengaruh Eropa yang terkenal adalah Polonaise yang biasanya dilakukan orang Maluku pada saat kawinan oleh setiap anggota pesta tersebut dengan berpasangan, membentuk formasi lingkaran serta melakukan gerakan-gerakan ringan yang dapat diikuti setiap orang baik tua maupun muda.
2. TARI ORLAPEI
Tari ini bernama tari orlapei. Tarian ini adalah tarian penyambutan para tamu kehormatan pada acara-acara negeri atau desa di Maluku. Tarian yang tampak memesona ini menggambarkan suasana hati yang gembira dari seluruh masyarakat atas kedatangan tamu kehormatan di negeri atau desanya. Selain itu, tarian yang diiringi alat musik tradisional rakyat Maluku, yakni tifa, suling bambu, ukulele dan gitar, menjadi ungkapan selamat datang.
Kombinasi pola lantai, gerak, ritme musik, memperkuat ungkapan betapa seluruh masyarakat setempat merasa senang dengan hadirnya tamu kehormatan. Tarian yang dimainkan begitu serasi, energik, dan dinamis, memancarkan aura persahabatan, perdamaian, dan kebersamaan
3. TARI PERANG
Tarian ini sering digunakan masyarakat pada acara adat tertentu, termasuk menyambut kehadiran tamu-tamu asing dan pejabat daerah yang melakukan kunjungan resmi, Para pendukung tari terdiri dari 15 orang pria dan wanita dipimpin seorang kapitan (panglima perang) menggunakan tombak, parang dan salawaku (perisai) menari-nari sambil diiringi tabuhan tifa dan totobuang.
Tarian ini memiliki filosofi peperangan, maka dari itu warna pakaian yang dipilih bagi penari pria adalah merah yang berarti berani dan bersemangat. Merah juga melambangkan jiwa patriotisme, serta heroisme kepada tanah maluku. Aksesoris berupa pedang dan tameng juga semakin melengkapi kesan heroik tersebut. Dan juga ada teriakan-teriakan dari para penari, yang arti teriakannya adalah sebagai simbol protes terhadap pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


3.1 KESIMPULAN

Suku Ambon adalah salah satu suku yang terdapat di Indonesia.Suku Ambon memiliki kebudayaan yang banyak, suku Ambon memiliki banyak tarian tradisional,  alat music tradisional dan memiliki pakaian tradisional serta lagu tradisional suku ambon.


3.2 SARAN

Diharapkan setelah membaca makalah ini pembaca dapat mengetahui lebih banyak budaya di Indonesia
 pembaca lebih memahami serta mengetahui suku ambon  lebih dekat.
 DAFTAR PUSTAKA


http://subarryyayi.blogspot.com
http://wartamerdeka.com
http://www.anneahira.com
http://siswa.univpancasila.ac.id
http://damarsih.blogspot.com